Merespon isu terkait adanya BPJS PBI yang di non aktifkan oleh pemerintah Daerah, kami ingin menyampaikan beberapa hal sehubungan dengan isu tersebut :
1. BPJS PBI Berasal dari 2 Sumber, yang pertama adalah PBIN dimana pembiayaannya melalui dana APBN dengan syarat dan ketentuan berlaku, Kemudian yang kedua adalah PBID dimana pembiayaannya melalui APBD Provinsi dan APBD Kabupaten.
2. Pada Tahun 2019 anggaran APBD Provinsi untuk membayar kuota BPJS sebanyak kurang lebih 9.000 an jiwa sudah tidak tersedia, sehingga daerah harus berupaya mencaver data tersebut untuk di alihkan ke PBI APBD Kabupaten dan PBIN
3. sampai saat ini 9.000 an data tersebut Kurang lebih 90 % nya telah di alihkan ke BPJS PBID Kabupaten dan BPJS PBIN, adapun yang belum tercaver adalah masyarakat dengan kategori :
a. Data tidak valid ( NIK atau Nama tidak sesuai )
b. Domisili diluar Daerah
c. Data Ganda
d. Usia Bayi baru lahir diatas 3 bulan yang belum masuk di KK Orang Tuanya.
Salah satu penghargaan UHC yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah yang dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Sosial (Hj. Nirwanasari Aras T. , SE., MM) di Jakarta 8 Agustus 2024.
Universal Health Coverage (UHC) adalah program jaminan kesehatan yang memastikan setiap warga memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan. Program ini dikelola oleh BPJS Kesehatan bersama dengan pemerintah daerah.
Topoyo, 4 Oktober 2024